Ini Kesepakatan Komisi B Terkait PMD dalam Postur RAPBD 2020
access_time Jumat, 06 Desember 2019 21:39 WIB
remove_red_eye 1745
person Reporter : Agung Supriyanto
person Editor : Toni Riyanto
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran alokasi anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, senilai Rp 9,89 triliun dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020.
PD Dharma Jaya tidak mengajukan PMD
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz merinci, PMD untuk PT Jakarta Propertindo Rp 4,61 Triliun; PT MRT Jakarta Rp 2,64 triliun; PDAM Jaya Rp 1,07 triliun; dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rp 999,88 miliar;.
Kemudian, Perumda Pasar Jaya Rp 337,57 miliar; PT Food Station Tjipinang Jaya Rp150 miliar; dan PT Jakarta Tourisindo Rp 92,19 miliar.
Komisi B Sepakati RAPBD 2020 di Sembilan OPD"Alhamdulillah hari ini sudah kita sepakati, semua tidak ada perubahan," ujarnya, Jumat (6/12).
Aziz menjelaskan, sebenarnya ada delapan BUMD yang ada di Komisi B. Namun, hanya tujuh BUMD yang mengajukan PMD.
"PD Dharma Jaya tidak mengajukan PMD. Kami berharap, PMD dapat dimaksimalkan untuk mengembangkan usaha BUMD itu," tandasnya.